Hukum menggunakan Hak Cipta atas Karya Orang Lain
Ketika diatas sudah dipaparkan bagaimana hak cipta sangatlah dilindungi, maka kita harus berhati-hati dalam menggunakannya. Dengan meminta izin dengan yang mempunyainya. Jika kita melihat bagaimana cara mendapatkan ilmu tarsebut (ciptaan orang lain) maka akan muncul dua hukum, yaitu pertama, jika menggunakannya dengan meminta izin terlebih dahulu kepada yang menciptakannya maka hukumnya boleh, karena Islam mengajarkan umatnya untuk tidak berbuat buruk. Maka dengan saling ridho antara yang mempunyai ilmu dengan yang meminta ilmu, maka ilmunya akan bermanfaat. Kedua, jika menggunakannya tidak dengan izin pemiliknya maka inilah yang disebut dengan kegiatan plagiat atau menjiplak hasil karya orang lain, inilah hal terburuk yang dilakukan oleh para akademisi, demi mencapai kesuksesan balajarnya. Negara Indonesia tidak akan tinggal diam dengan kegiatan ini, mereka akan memberlakukan hukuman yang pantas untuk pelakunya plagiat tersebut, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kegiatan memfotokopi, mencetak, menterjemahkan, dan menggunakan karya orang lain, tanpa seizin yang mempunyai ini merupakan perbuatan yang tidak etis dalam kegiatan akademik dan dilarang Islam, karena itu merupakan tindakan “pencurian” kalau dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi dan diambil dari tempat dari tempat penyimpanan karya itu; “perampasan atau perampokan” jika dilakukan dengan terang-terangan dan kekerasan; “pencopetan” jika dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan diluar tempat penyimpanannya yang semestinya; “penggelapan atau khianat” jika dilakukan dengan melanggar amanat atau perjanjian yang telah disepakati.
Ada beberapa dalil yang dapat dihubungkan berkaitan dengan dilarangnya penggunaan milik orang lain tanpa sepengetahuan yang mempunyai karya tersebu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar