Tahapan pendaftaran hak cipta
- Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
- Legalisir foto copy ktp dua lembar
- Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
- Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
- Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
- Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
- Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada :
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
Persyaratan yang dikirimkan
- Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
- Legalisir foto copy ktp dua lembar
- Surat pernyataan penggunaan nama samaran
- Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
- Formulir pendaftaran rangkap dua
- Dua lembar print out karya
- Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda
Tata cara penerbitan
· Daftar karya anda ke hak cipta
· Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
· Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :
- Naskah
- Biodata
- Kata pengantar/special to (jika ada)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar