Hati-hati berjualan nada panggil atawa ring tone. Bisa-bisa
Anda dijebloskan ke penjara gara-gara masalah hak cipta. Kasus inilah
yang menimpa Djoni Tan. Pemilik usaha Download Mania, toko yang jual
beli ring tone atau nada panggil telepon itu diputuskan Pengadilan Niaga
Jakarta Utara bersalah karena telah memperjual belikan ring tone tanpa
izin dari penciptanya. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan,
telah mengedarkan karya cipta orang lain tanpa izin dari pemiliknya,"
kata Heru Pramono, hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Niaga
Jakarta Utara, Senin (2/6).
Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Djoni untuk membayar
denda Rp 2 juta subsidair 2 bulan. Hakim juga memerintahkan untuk
memusnahkan barang bukti berupa empat unit peralatan komputer, hasil
penyitaan di gerai Download Mania di ITC Roxy Mas, ITC Depok, dan Tamini
Square.
Perkara ini berawal saat Djoni mulai menjalankan usaha download lagu
ke dalam handphone pada tahun 2005. Sebenarnya, Djoni sudah meminta
izin kepada Ditjen HAKI Depkumham. Ditjen HAKI menyarankan untuk meminta
izin kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Akhirnya, YKCI
mengeluarkan lisensi untuk usaha Djoni tersebut.
Tapi izin ini tidak cukup, menurut majelis hakim Djoni tidak cukup
mengantongi izin dari YKCI. "Mestinya selain lisensi, bisnis ini juga
harus mendapat izin dari pencipta lagu, produser rekaman, atau pemegang
hak ciptanya," tandas Heru.
Atas putusan ini, tim jaksa langsung mengajukan banding. "Kita akan
banding karena vonisnya ringan," kata ketua tim jaksa, Teguh Suhendra.
Tim jaksa memang mengajukan tuntutan hukuman penjara 4 tahun dan denda
Rp 3 juta subsidair 3 bulan atas kesalahan Djoni.
Sementara Hendri Susanto, kuasa hukum Djoni juga menyatakan banding
karena tidak terima dengan putusan. Menurut Hendri usaha ini sudah
mendapatkan izin dari YKCI. Di sisi lain mechanical right atas ring tone juga
belum ada aturannya. "Terdakwa juga tidak mungkin mendatangi jutaan
orang pencipta lagu untuk meminta izin," tandas Hendri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar