MELANGGAR HAK CIPTA PENGUSAHA RINGTONE DIVONIS 15 TAHUN PENJARA


  Hati-hati berjualan nada panggil atawa ring tone. Bisa-bisa Anda dijebloskan ke penjara gara-gara masalah hak cipta. Kasus inilah yang menimpa Djoni Tan. Pemilik usaha Download Mania, toko yang  jual beli ring tone atau nada panggil telepon itu diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Utara bersalah karena telah memperjual belikan ring tone tanpa izin dari penciptanya. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah mengedarkan karya cipta orang lain tanpa izin dari pemiliknya," kata Heru Pramono, hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Utara, Senin (2/6).
  Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Djoni untuk membayar denda Rp 2 juta subsidair 2 bulan. Hakim juga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa empat unit peralatan komputer, hasil penyitaan di gerai Download Mania di ITC Roxy Mas, ITC Depok, dan Tamini Square.
Perkara ini berawal saat Djoni mulai menjalankan usaha download lagu ke dalam handphone pada tahun 2005. Sebenarnya, Djoni sudah meminta izin kepada Ditjen HAKI Depkumham. Ditjen HAKI menyarankan untuk meminta izin kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).  Akhirnya, YKCI mengeluarkan lisensi untuk usaha Djoni tersebut.
  Tapi izin ini tidak cukup, menurut majelis hakim Djoni tidak cukup mengantongi izin dari YKCI. "Mestinya selain lisensi, bisnis ini juga harus mendapat izin dari pencipta lagu, produser rekaman, atau pemegang hak ciptanya," tandas Heru.
  Atas putusan ini, tim jaksa langsung mengajukan banding. "Kita akan banding karena vonisnya ringan," kata ketua tim jaksa, Teguh Suhendra. Tim jaksa memang mengajukan tuntutan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 3 juta subsidair 3 bulan atas kesalahan Djoni.
  Sementara Hendri Susanto, kuasa hukum Djoni juga menyatakan banding karena tidak terima dengan putusan. Menurut Hendri usaha ini sudah mendapatkan izin dari YKCI. Di sisi lain mechanical right atas ring tone juga belum ada aturannya. "Terdakwa juga tidak mungkin mendatangi jutaan orang pencipta lagu untuk meminta izin," tandas Hendri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar